Regulasi
FXPRIMUS adalah pialang yang sepenuhnya terdaftar di Mauritius dan Selandia Baru sehingga benar-benar menjadikan kami sebagai Tempat Teraman untuk Berdagang.
FXPRIMUS terdiri atas entitas FX Primus Ltd [Co. No: 089999] sebuah perusahaan yang terdaftar di Mauritius dan FX PRIMUS LIMITED [Co. No: 4272538] sebuah perusahaan yang terdaftar di Selandia Baru.
|
MauritiusFX Primus Limited (Lisensi Bisnis Global No. C109007591) dilisensi oleh Financial Services Commission (FSC) sebagai Dealer Investasi (Dealer Layanan Penuh, kecuali Penjaminan Emisi Efek/Underwriting) sesuai dengan Bagian 29 dari Undang-Undang Sekuritas 2005, Aturan 4 dari Aturan Sekuritas (Pelisensian) 2007 dan Aturan Layanan Keuangan (Pelisensian Terkonsolidasi dan Biaya) 2008 dalam Lisensi Dealer Investasi No. C109007591. Perusahaan tersebut sepenuhnya memenuhi persyaratan perundang-undangan dan dikendalikan oleh undang-undang berikut ini:
|
|
Bourse AfricaBourse Africa dipromosikan oleh Financial Technologies Group, pemimpin global dalam menyiapkan dan mengoperasikan bursa generasi berikutnya yang teknologi sentris di perekonomian yang sedang berkembang tapi tumbuh dengan cepat dari Afrika ke Asia dan Timur Tengah ke Asia Tenggara. Grup ini mengoperasikan salah satu jaringan bursa terbesar yang terdiri dari 10 bursa dan 5 usaha ekosistem yang menangani peluang hulu dan hilir di sekitar bursa, termasuk antara lain kliring, penyimpanan, penjualan informasi, dan metode pembayaran. |
|
AustraliaFXPRIMUS Pty Ltd. merupakan perwakilan resmi korporat (No. 456992) dari HLK Group Pty Ltd yang memegang lisensi Australian Financial Services License (AFSL 435746). HLK Group Pty Ltd merupakan anggota yang berbangga dari Financial Ombudsman Service (FOS), yang merupakan skema penyelesaian sengketa eksternal Australia yang disetujui yang dapat menangani keluhan tentang semua layanan keuangan yang disediakan HLK Group di bawah AFSL-nya. Di samping itu, HLK Group Pty Ltd memiliki Asuransi Ganti Rugi Profesional (Professional Indemnity Insurance) dengan Lloyds of London. |
|
Selandia BaruFX PRIMUS LIMITED terdaftar di Financial Service Providers Register (FSPR) yang berada di bawah naungan Companies Office, Consumer Affairs dan the Financial Markets Authority (FMA)Selandia Baru. FX PRIMUS LIMITED juga terdaftar di Financial Services Complaints Ltd (FSCL). FSCL menyediakan layanan penyelesaian sengketa untuk penyedia layanan keuangan (FSP) yang tergabung dan para kliennya. |